Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1979

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pencabutan Instruksi Presidium Kabinet Nomor 15/EK/IN/10/1966 Tanggal 3 Oktober 1966

Juga dikenal sebagai: Inpres 2/1979 · Inpres No. 2 Tahun 1979 · Inpres Nomor 2 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 1979Tanggal Penetapan:22 Januari 1979
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPencabutan Instruksi Presidium Kabinet Nomor 15/EK/IN/10/1966 Tanggal 3 Oktober 1966
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Januari 1979
Tanggal Penetapan22 Januari 1979
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presidium Kabinet Ampera Nomor 15/EK/IN/10/1966 tanggal 3 Oktober 1966 tentang Pedoman Kebijaksanaan di bidang Perkreditan Peraturan ini mengubah: (-)

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1979 dikeluarkan dengan latar belakang perkembangan ekonomi dan moneter yang lebih baik dibandingkan saat dikeluarkannya Instruksi Presidium Kabinet Ampera Nomor 15/EK/IN/10/1966. Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk mencabut pedoman kebijaksanaan di bidang perkreditan yang sebelumnya diatur oleh instruksi tersebut, dan mengarahkan pelaksanaan kebijakan perkreditan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Instruksi ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia untuk melaksanakan kebijakan di bidang perkreditan berdasarkan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)