Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Tujuannya adalah untuk menetapkan kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas.
Ketentuan Substansial:
- Kedudukan Protokoler: Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi, termasuk acara pemerintah yang diselenggarakan di daerah. Tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dalam berbagai acara resmi, seperti rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta acara pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD. Tata upacara dalam acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera. Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah.
- Keuangan: Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. Selain itu, diberikan tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah. Pimpinan dan Anggota DPRD juga diberikan uang jasa pengabdian setelah diberhentikan dengan hormat.
- Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Belanja ini dianggarkan pada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Modal dalam Pos Belanja Sekretariat DPRD.