Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 2/2005 · Perda Kabupaten Kapuas No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2005Tanggal Penetapan:4 April 2005
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku16 Mei 2005
Tanggal Penetapan04 April 2005
Tempat PenetapanKuala Kapuas

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Tujuannya adalah untuk menetapkan kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan Protokoler: Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi, termasuk acara pemerintah yang diselenggarakan di daerah. Tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dalam berbagai acara resmi, seperti rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta acara pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD. Tata upacara dalam acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera. Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah.
  • Keuangan: Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. Selain itu, diberikan tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah. Pimpinan dan Anggota DPRD juga diberikan uang jasa pengabdian setelah diberhentikan dengan hormat.
  • Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Belanja ini dianggarkan pada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Modal dalam Pos Belanja Sekretariat DPRD.

(-)

Pasal 27 menyatakan bahwa penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dinyatakan melanggar hukum.