Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 232 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 232 Tahun 1950 tentang Pemberhentian Letnan Kolonel Achmad Kardjoko Dari Jabatan Inspektur Administrasi Militer Pusat

Juga dikenal sebagai: Keppres 232/1950 · Keppres No. 232 Tahun 1950 · Keppres Nomor 232 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 1950Tanggal Penetapan:14 Agustus 1950
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Letnan Kolonel Achmad Kardjoko Dari Jabatan Inspektur Administrasi Militer Pusat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juni 1950
Tanggal Penetapan14 Agustus 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 232 Tahun 1950 memberhentikan dengan hormat Letnan Kolonel Achmad Kardjoko dari jabatannya sebagai Inspektur Administrasi Militer Pusat (bentuk lama) dan mengeluarkan dari dinas Tentara, terhitung mulai tanggal 30 Juni 1950. Pemberhentian ini dilakukan karena kepindahannya ke Instansi Sipil di Kementerian Sosial Republik Indonesia. Ucapan terima kasih disampaikan atas jasa-jasanya selama bertugas sebagai anggota Angkatan Perang.

(-)

(-)