di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Badan Pengawas Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 16/2002 · Perda Kota Sawahlunto No. 16 Tahun 2002 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi Badan Pengawas Daerah (BAWASDA) Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi lembaga teknis daerah sebagai unsur penunjang penyelenggaraan otonomi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk BAWASDA yang sesuai dengan kebutuhan daerah dalam pengawasan pengelolaan keuangan dan pembangunan.
BAWASDA merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang pengawasan pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. BAWASDA bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat di lingkungan Pemerintah Daerah. Fungsi BAWASDA meliputi pengumpulan bahan penyusunan rencana pemeriksaan, pemberian petunjuk, pengawasan dan pembimbingan pelaksanaan tugas pemeriksaan, melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan-kegiatan di bidang pendapatan dan kekayaan daerah serta BUMD, penyiapan, penyusunan dan penyampaian laporan hasil pemeriksaan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan kewenangannya.
Susunan organisasi BAWASDA terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pemeriksa Pemerintahan, Bidang Pemeriksa Pembangunan, Bidang Pemeriksa Perekonomian, Bidang Pemeriksa Kesejahteraan Sosial, Bidang Pemeriksa Aparatur, Bidang Pemeriksa Pendapatan dan Kekayaan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bidang dan sub bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam melakukan pengawasan di berbagai sektor pemerintahan dan pembangunan daerah.