Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 16/2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2009Tanggal Penetapan:10 Juli 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku17 Juli 2009
Tanggal Penetapan10 Juli 2009
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, pelayanan masyarakat, dan pendapatan asli daerah, serta mencegah persaingan yang merugikan antar pengusaha angkutan umum. Tujuannya adalah untuk memberikan perizinan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memberikan kontribusi pada daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap pengangkutan dengan mobil bus umum, mobil penumpang umum, dan pengangkutan barang yang melintasi jaringan trayek dan jalan umum di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara harus memiliki izin.
  2. Izin trayek diberikan kepada perorangan WNI atau perusahaan berbadan hukum setelah retribusi dibayar lunas.
  3. Setiap mobil bus umum dan mobil penumpang umum yang telah diberikan izin trayek wajib memiliki kartu pengawasan, kartu pendaftaran, dan surat keterangan angkutan.
  4. Kegiatan angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum dilakukan oleh BUMN/BUMD, badan usaha swasta nasional, koperasi, atau perorangan WNI yang memiliki surat keterangan angkutan.
  5. Izin trayek berlaku selama 5 tahun, dengan pengendalian operasional melalui penerbitan kartu pengawasan setiap tahun.
  6. Struktur dan besaran tarif retribusi diatur berdasarkan kapasitas tempat duduk kendaraan dan jenis izin (izin trayek, izin trayek insidentil, rekomendasi trayek, izin operasi, surat keterangan angkutan mobil barang/penumpang, kartu pendaftaran).

Peraturan ini juga mengatur masa retribusi, wilayah pemungutan, dan pengawasan izin trayek.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.