di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberian Delegasi Wewenang Penetapan Kecelakaan Kerja Untuk Perawatan Aparatur Sipil Negara Kepada Pejabat Tertentu Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 5/2018 · Permen Ristekdikti No. 5 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memberikan delegasi wewenang penetapan kecelakaan kerja untuk perawatan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada pejabat tertentu di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Delegasi ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penanganan kecelakaan kerja ASN. Pejabat yang menerima delegasi wewenang memiliki kewenangan untuk menandatangani keputusan atas nama jabatan sendiri dan tidak dapat mendelegasikan wewenang tersebut kepada pejabat lain. Delegasi ini mencakup penetapan kecelakaan kerja untuk perawatan ASN di berbagai jenjang jabatan, mulai dari Pimpinan Tinggi Madya hingga jabatan Pelaksana dan Fungsional jenjang Muda ke bawah.