di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 6/2015 · Perda Kota Sukabumi No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan dengan maksud untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah menyediakan pelayanan perpustakaan yang cepat dan tepat, mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan sebagai sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi, serta pelestarian Naskah Kuno dan pengembangan koleksi budaya etnis nusantara, serta membudayakan gemar membaca dan memperluas wawasan serta pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat.
Pengelolaan perpustakaan harus sesuai dengan standar nasional perpustakaan dan diselenggarakan dengan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Perpustakaan diklasifikasikan berdasarkan kepemilikan (perpustakaan Pemerintah Daerah, kecamatan, kelurahan, masyarakat, keluarga, dan pribadi) dan jenis (perpustakaan nasional, umum, sekolah/madrasah, perguruan tinggi, dan khusus). Perpustakaan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah, yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, rujukan, penelitian, dan pelestarian.
Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan, menggalakkan Gerakan Pembudayaan Gemar Membaca (GPGM), dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan disabilitas. Pembudayaan gemar membaca dilakukan melalui GPGM, penyediaan buku murah dan berkualitas, pengembangan perpustakaan sebagai proses pembelajaran, penyediaan sarana perpustakaan di tempat umum, taman bacaan masyarakat, rumah baca, dan kegiatan sejenis lainnya. Masyarakat yang berhasil melakukan GPGM diberikan penghargaan.
Masyarakat wajib mendaftarkan Naskah Kuno yang dimilikinya kepada Kepala Kantor untuk inventarisasi, penyimpanan, perawatan, pelestarian, dan pemanfaatan. Masyarakat yang berjasa menyimpan, merawat, dan melestarikan Naskah Kuno berhak mendapat penghargaan. Pengembangan koleksi budaya terdiri dari koleksi budaya etnis nusantara dan daerah, mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Daerah mengembangkan prasarana dan sarana perpustakaan sesuai standar kualitas dan spesifikasi. Sumber daya perpustakaan terdiri dari sumber daya manusia (Pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan) dan sumber dana (Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha). Masyarakat dan dunia usaha dapat berperan serta dalam penyelenggaraan perpustakaan. Pemerintah Daerah mengembangkan kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan perpustakaan.