Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Untuk Rakyat Miskin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 1/2022 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2022Tanggal Penetapan:7 Juni 2022
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Hukum Untuk Rakyat Miskin
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku07 Juni 2022
Tanggal Penetapan07 Juni 2022
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 25).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum dan menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, untuk mendapatkan bantuan hukum yang adil. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara, menjamin perlindungan hak asasi manusia, dan memberikan kepastian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di daerah. Ketentuan substansial mencakup pembentukan Tim Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang bertugas menyusun kebijakan dan standar bantuan hukum, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Ruang lingkup bantuan hukum meliputi perkara keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penerima bantuan hukum dan pemberi bantuan hukum, serta tata cara pengajuan dan penanganan permohonan bantuan hukum. Peraturan ini juga mengatur mengenai larangan bagi penerima dan pemberi bantuan hukum, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, pemberian penghargaan, pendanaan yang bersumber dari APBD, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.

1. Penyelenggaraan dan anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 2. Pemberian Bantuan Hukum yang sedang diproses sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 3. Dalam hal pemberian Bantuan Hukum belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf b, pemberian Bantuan Hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Penerima Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 2. Pemberian Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).