Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum dan menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, untuk mendapatkan bantuan hukum yang adil. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara, menjamin perlindungan hak asasi manusia, dan memberikan kepastian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di daerah.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan Tim Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang bertugas menyusun kebijakan dan standar bantuan hukum, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Ruang lingkup bantuan hukum meliputi perkara keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penerima bantuan hukum dan pemberi bantuan hukum, serta tata cara pengajuan dan penanganan permohonan bantuan hukum.
Peraturan ini juga mengatur mengenai larangan bagi penerima dan pemberi bantuan hukum, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, pemberian penghargaan, pendanaan yang bersumber dari APBD, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.