di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Juga dikenal sebagai: Peraturan LPSK 4/2020 · Peraturan LPSK No. 4 Tahun 2020 · Peraturan LPSK Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditetapkan untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan arsip yang memenuhi prinsip, kaidah, dan standar kearsipan. Klasifikasi arsip ini menjadi acuan dalam pengelolaan arsip dinamis di LPSK.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa penyelenggaraan kearsipan memerlukan sistem yang responsif terhadap dinamika pemerintahan dan untuk memenuhi unsur autentisitas serta reliabilitas arsip. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Ketentuan Substansial: