Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPSK 4/2020 · Peraturan LPSK No. 4 Tahun 2020 · Peraturan LPSK Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2020Tanggal Penetapan:5 Mei 2020
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
TemaKlasifikasi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LokasiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tanggal Berlaku10 Juni 2020
Tanggal Penetapan05 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditetapkan untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan arsip yang memenuhi prinsip, kaidah, dan standar kearsipan. Klasifikasi arsip ini menjadi acuan dalam pengelolaan arsip dinamis di LPSK.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa penyelenggaraan kearsipan memerlukan sistem yang responsif terhadap dinamika pemerintahan dan untuk memenuhi unsur autentisitas serta reliabilitas arsip. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Ketentuan Substansial:

  1. Klasifikasi Arsip: Arsip LPSK diklasifikasikan menjadi substantif dan fasilitatif. Arsip substantif meliputi bidang perumusan kebijakan, penelaahan permohonan, persidangan dan administrasi putusan, serta pemenuhan hak saksi dan korban. Arsip fasilitatif meliputi bidang perencanaan, keuangan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, teknologi informasi dan komunikasi, pengadaan barang dan jasa, pengawasan, hukum, organisasi dan tata laksana, kerjasama, informasi dan hubungan masyarakat, kearsipan, kepustakaan, dan kepegawaian.
  2. Kode Arsip: Klasifikasi arsip menggunakan kode dalam bentuk gabungan huruf dan angka sebagai tanda pengenal urutan sesuai fungsi dan tugas unit kerja, serta berfungsi sebagai dasar pemberkasan dan penataan arsip. Detail kode klasifikasi arsip tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan LPSK ini.

(-)

(-)