di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 17/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pengambilan air bawah tanah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 18 Tahun 2000 yang dianggap perlu diubah dan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan air tanah, termasuk kebijakan dan strategi pengelolaan, penetapan cekungan air tanah, perencanaan dan inventarisasi air tanah, serta perizinan. Kebijakan pengelolaan air tanah menjadi acuan dalam konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak air tanah, dan sistem informasi air tanah. Strategi pengelolaan air tanah menjadi kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan terkait air tanah.
Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban pemegang izin pemakaian atau pengusahaan air tanah (IPk atau IPh), termasuk kewajiban mematuhi ketentuan izin, melaporkan kegiatan, memasang meter air, membayar pajak air tanah, serta melakukan konservasi air tanah. Selain itu, diatur pula mengenai konservasi air tanah melalui perlindungan, pengawetan, pengelolaan kualitas, pengendalian pencemaran, pemantauan muka air tanah, dan pemulihan air tanah.
Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pemegang izin, seperti merusak meter air, mengambil air sebelum meter air, menyembunyikan lokasi penggunaan air tanah, melakukan pengeboran tanpa izin, memindahkan lokasi tanpa izin, dan menggunakan air melebihi debit yang diizinkan.