Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 2/2023 · Perda Kabupaten Boyolali No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2023Tanggal Penetapan:19 Mei 2023
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan Berusaha
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku19 Mei 2023
Tanggal Penetapan19 Mei 2023
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 1992 tentang Izin Usaha Salon Kecantikan (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 1992 Nomor 23 Tahun 1992 Seri B Nomor 9); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 21 Tahun 2001 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2001 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 23 Tahun 2001 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian dan Tanda Daftar Gudang (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2001 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 21); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2003 tentang Ketentuan dan Tatacara Pemberian Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2003 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 41); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2003 tentang Ketentuan dan Tatacara Pemberian Izin Usaha Rumah Makan dan Warung Makan (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2003 Nomor 18 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 51); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2003 tentang Ketentuan dan Tatacara Pemberian Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2003 Nomor 20 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 53); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2003 tentang Ketentuan dan Tatacara Pemberian Izin Usaha Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2003 Nomor 22 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 55); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu di Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 133); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 164); 10. Pasal 5 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 15 ayat (2), ayat (3) ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perizinan Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 206).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah melalui penyelenggaraan perizinan berusaha yang berkualitas dan akuntabel. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah. Peraturan ini mengatur kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang didelegasikan kepada DPMPTSP, mencakup perizinan berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi), serta perizinan berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi. Pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha yang diperoleh melalui DPMPTSP tanpa dipungut biaya. Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha meliputi manajemen penyelenggaraan, pengintegrasian PTSP, sarana dan prasarana, sumber daya manusia aparatur, tata hubungan kerja, dan pengembangan sistem pendukung pelaksanaan sistem OSS. DPMPTSP menerapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha yang mencakup pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum. Pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan berusaha dilakukan oleh DPMPTSP. Pembiayaan penyelenggaraan perizinan berusaha berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

1. Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang Perizinan Berusahanya telah disetujui dan berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku termasuk persyaratan yang telah dipenuhi. 2. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha namun belum berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, Perizinan Berusaha diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang menghalangi kegiatan Pengawasan dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.