Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 5/2020 · Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2020Tanggal Penetapan:14 Oktober 2020
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku14 Oktober 2020
Tanggal Penetapan14 Oktober 2020
Tempat PenetapanCimahi

(-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi dibentuk dengan tujuan mewujudkan keadilan sosial dalam informasi jasa konstruksi, mengingat pentingnya informasi jasa konstruksi bagi masyarakat Kota Cimahi. Pemerintah Daerah Kota Cimahi memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan Sistem Informasi Jasa Konstruksi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah Kota Cimahi, yang dilaksanakan oleh Wali Kota melalui Perangkat Daerah terkait. Perangkat Daerah dapat dibantu oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Sistem Informasi Jasa Konstruksi memuat data dan informasi yang berkaitan dengan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah Kota, tugas pembinaan di bidang jasa konstruksi yang dilakukan Pemerintah Daerah Kota, dan tugas pembinaan yang dilakukan oleh masyarakat jasa konstruksi.

Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa serta institusi terkait jasa konstruksi wajib memberikan data dan informasi melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi dalam rangka pembinaan dan layanan informasi. Wali Kota melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan sistem ini. Kepala Perangkat Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi kepada Wali Kota setiap akhir tahun anggaran. Pendanaan penyelenggaraan sistem ini bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)