Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Kawasan Sains Dan Teknologi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 25/2019 · Permen Ristekdikti No. 25 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 25 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2019Tanggal Penetapan:27 Februari 2019
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaTata Kelola Penyelenggaraan Kawasan Sains Dan Teknologi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku01 Maret 2019
Tanggal Penetapan27 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola penyelenggaraan Kawasan Sains dan Teknologi (KST) guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. KST dapat didirikan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dengan memenuhi persyaratan seperti tersedianya sumber teknologi, sumber daya manusia, pendanaan, lahan, dan bidang fokus yang dikembangkan. Penyelenggaraan KST melibatkan tahap persiapan, pembangunan, pendaftaran, dan pemeringkatan untuk menjamin mutu pengelolaan. Pengelola KST wajib melaporkan kemajuan kinerja setiap tahun dan mengikuti evaluasi berkala.

1. Penyelenggara KST yang telah ada tetap dapat menyelenggarakan KST dan wajib menyesuaikan persyaratan sebagai KST berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Penyelenggaraan KST yang sedang berjalan berdasarkan perjanjian kerja sama tetap dilanjutkan sampai dengan berakhirnya waktu perjanjian.

(-)