Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Kesejahteraan Lanjut Usia

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 14/2017 · Perda Kota Pekalongan No. 14 Tahun 2017 · Perda Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2017Tanggal Penetapan:27 Desember 2017
Pelayanan KesehatanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggara Kesejahteraan Lanjut Usia
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku27 Desember 2017
Tanggal Penetapan27 Desember 2017
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan lanjut usia di Kota Pekalongan. Latar belakangnya adalah meningkatnya jumlah lanjut usia dan kurangnya perhatian terhadap kesejahteraan mereka.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek kesejahteraan lanjut usia, meliputi:

  1. Pelayanan keagamaan dan mental spiritual untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.
  2. Pelayanan kesehatan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan.
  3. Pelayanan kesempatan kerja bagi lanjut usia potensial untuk mendayagunakan pengetahuan dan keahlian.
  4. Pelayanan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan untuk meningkatkan potensi lanjut usia.
  5. Kemudahan penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
  6. Jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar lanjut usia terlantar.
  7. Perlindungan sosial untuk menghindari berbagai risiko.
  8. Pemberdayaan sosial untuk menumbuhkan kemandirian dan meningkatkan pendapatan.
  9. Pemberian penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam peningkatan kesejahteraan lanjut usia.

Hak dan kewajiban lanjut usia diatur, termasuk hak untuk memperoleh kehidupan yang layak, berpartisipasi, mendapat perlindungan, pelayanan kesehatan, jaminan sosial, dan bantuan sosial. Lanjut usia juga memiliki kewajiban untuk membimbing, memberi nasehat, mengamalkan ilmu, dan memberikan keteladanan.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana kondusif serta memberikan dukungan sarana prasarana. Masyarakat dan keluarga juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam mewujudkan kesejahteraan lanjut usia.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua produk hukum di daerah yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan atau organisasi atau lembaga yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) dan ayat (7) dan Pasal 39 ayat (4) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pembekuan izin; d. pencabutan izin.