di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Kesejahteraan Lanjut Usia
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 14/2017 · Perda Kota Pekalongan No. 14 Tahun 2017 · Perda Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan lanjut usia di Kota Pekalongan. Latar belakangnya adalah meningkatnya jumlah lanjut usia dan kurangnya perhatian terhadap kesejahteraan mereka.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek kesejahteraan lanjut usia, meliputi:
Hak dan kewajiban lanjut usia diatur, termasuk hak untuk memperoleh kehidupan yang layak, berpartisipasi, mendapat perlindungan, pelayanan kesehatan, jaminan sosial, dan bantuan sosial. Lanjut usia juga memiliki kewajiban untuk membimbing, memberi nasehat, mengamalkan ilmu, dan memberikan keteladanan.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana kondusif serta memberikan dukungan sarana prasarana. Masyarakat dan keluarga juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam mewujudkan kesejahteraan lanjut usia.