Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2016 tentang Berpakaian Muslim Dan Muslimah Bagi Siswa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 5/2016 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2016Tanggal Penetapan:15 September 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBerpakaian Muslim Dan Muslimah Bagi Siswa
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku15 September 2016
Tanggal Penetapan15 September 2016
Tempat PenetapanMukomuko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban berpakaian Muslim dan Muslimah bagi siswa yang beragama Islam di Kabupaten Mukomuko. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan syariat agama Islam yang mewajibkan umatnya menutup aurat. Tujuannya adalah membiasakan berpakaian Muslim dan Muslimah dalam kehidupan sehari-hari serta membentuk sikap dan kepribadian yang baik dan berakhlak mulia.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap siswa yang beragama Islam diwajibkan berbusana Muslim dan Muslimah di lembaga pendidikan formal dan non formal serta acara resmi dan acara lainnya. Bagi masyarakat umum yang beragama Islam, hal ini bersifat himbauan. Ketentuan pakaian Muslim dan Muslimah bagi siswa laki-laki adalah memakai celana panjang dan baju lengan panjang atau pendek, sedangkan bagi siswa perempuan adalah memakai baju lengan panjang, rok yang menutupi sampai mata kaki, dan kerudung yang menutupi aurat. Pakaian tersebut tidak boleh tembus pandang dan tidak ketat. Model pakaian akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Peraturan ini juga mengatur bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh instansi teknis yang membidangi dan atau pejabat lain yang ditunjuk kepala daerah berdasarkan keputusan bupati serta seluruh lapisan masyarakat. Peraturan ini berlaku bagi siswa yang beragama Islam dan berdomisili di Kabupaten Mukomuko. Bagi siswa serta masyarakat yang non muslim, busananya menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi agama masing-masing.

(-)

1. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi secara bertingkat. 2. Sanksi meliputi teguran lisan, teguran tertulis yang disampaikan kepada orang tua/wali, dan penerapan sanksi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.