Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Way Kanan 1/2021 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2021Tanggal Penetapan:26 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Way Kanan
Tanggal Berlaku26 Agustus 2021
Tanggal Penetapan26 Agustus 2021
Tempat PenetapanBlambangan Umpu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 140), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2018 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 170); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2011 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 171); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2011 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2018 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 172); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2011 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2018 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 173); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 159), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 183);

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah dan ikhtisar laporan keuangan desa. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp. 1.289.460.561.990,25 dan belanja serta transfer adalah Rp. 1.239.242.856.856,87, menghasilkan surplus sebesar Rp. 50.217.705.133,38. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. (7.568.198.738,29) dan pengeluaran sebesar Rp. 30.590.877.500,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. (38.159.076.238,29). Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi untuk pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Bupati Way Kanan memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Bupati yang akan menjelaskan lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini.

(-)

(-)