di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upayah Pemantauan Lingkungan hidup
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaur 2/2018 · Perda Kabupaten Kaur No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 02 Tahun 2018 mengatur tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012.
Peraturan ini menetapkan kriteria usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL dan UPL, yang meliputi bidang perhubungan dan lalu lintas jalan, komunikasi dan informatika, pekerjaan umum, pariwisata, kesehatan, energi dan sumber daya mineral, pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, serta perindustrian dan perdagangan. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL dan UPL, sementara yang tidak wajib dilengkapi UKL dan UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Persyaratan dan tata cara penyusunan UKL-UPL diatur dalam peraturan ini, termasuk tahapan pengajuan, pemeriksaan kelengkapan administrasi, pengumuman permohonan, dan penerbitan rekomendasi UKL-UPL. Pemrakarsa wajib mengajukan permohonan perubahan UKL-UPL jika terjadi perubahan pada usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.