Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Diponegoro

Juga dikenal sebagai: PP 52/2015 · PP No. 52 Tahun 2015 · PP Nomor 52 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2015Tanggal Penetapan:22 Juli 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaStatuta Universitas Diponegoro
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juli 2015
Tanggal Penetapan22 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 186/O/2002 tentang Statuta Universitas Diponegoro

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan tujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pengelolaan Universitas Diponegoro sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan otonomi akademik dan nonakademik, serta meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan universitas.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara organ-organ universitas seperti Majelis Wali Amanat, Rektor, dan Senat Akademik. Undip memiliki otonomi dalam menentukan kebijakan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kurikulum pendidikan. Peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, termasuk kewajiban perizinan dan persyaratan khusus bagi badan hukum. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang identitas universitas, penyelenggaraan tridharma, sistem pengelolaan, dan sistem penjaminan mutu internal.

1. Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap menjalankan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan. 2. Senat Universitas yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berfungsi sampai terbentuknya SA berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3. Semua organ dan pejabat pengelola Undip yang telah dibentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya organ dan pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 4. Pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada Undip tetap diterapkan paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2016. 5. Perjanjian yang telah dilakukan dengan pihak lain sebelum ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, tetap berlaku sampai perjanjian tersebut berakhir.

(-)