di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Diponegoro
Juga dikenal sebagai: PP 52/2015 · PP No. 52 Tahun 2015 · PP Nomor 52 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan tujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pengelolaan Universitas Diponegoro sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan otonomi akademik dan nonakademik, serta meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan universitas.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara organ-organ universitas seperti Majelis Wali Amanat, Rektor, dan Senat Akademik. Undip memiliki otonomi dalam menentukan kebijakan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kurikulum pendidikan. Peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, termasuk kewajiban perizinan dan persyaratan khusus bagi badan hukum. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang identitas universitas, penyelenggaraan tridharma, sistem pengelolaan, dan sistem penjaminan mutu internal.