Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021-2026. RPJMD ini disusun berdasarkan visi, misi, dan program prioritas pembangunan Gubernur, yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program prioritas kepala daerah. RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program SKPD dan lintas SKPD yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Rencana Strategis SKPD, penyusunan RKPD dan Rencana Kerja SKPD, mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang bersinergi dan terpadu antara perencanaan pembangunan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. RPJMD terdiri dari sembilan bab yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh Pemerintah Daerah.