Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 2/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2022Tanggal Penetapan:10 Maret 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021-2026
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku10 Maret 2022
Tanggal Penetapan10 Maret 2022
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021-2026. RPJMD ini disusun berdasarkan visi, misi, dan program prioritas pembangunan Gubernur, yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program prioritas kepala daerah. RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program SKPD dan lintas SKPD yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Rencana Strategis SKPD, penyusunan RKPD dan Rencana Kerja SKPD, mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang bersinergi dan terpadu antara perencanaan pembangunan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. RPJMD terdiri dari sembilan bab yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

1. Setelah RPJMD ini berakhir dan belum ditetapkan RPJMD baru periode berikutnya, maka penyusunan RKPD berpedoman pada RPJPD, RPJMN dan Rencana Kerja Pemerintah.

(-)