Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 5/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 5 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2013Tanggal Penetapan:15 Juli 2013
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku15 Juli 2013
Tanggal Penetapan15 Juli 2013
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup rincian pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Neraca menyajikan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan Arus Kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan non-anggaran, serta saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 akan diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)