Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup rincian pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Neraca menyajikan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan Arus Kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan non-anggaran, serta saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 akan diatur dengan Peraturan Gubernur.