di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2006 tentang Kajian Lingkungan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 4/2006 · Perda Kabupaten Cianjur No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur ini mengatur tentang kajian lingkungan sebagai upaya pencegahan, penanggulangan, dan pengendalian kerusakan lingkungan hidup. Tujuannya adalah agar setiap orang atau badan usaha yang akan melakukan usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dapat diketahui dan diatasi.
Ketentuan Substansial:
Setiap orang atau badan usaha yang akan melaksanakan usaha dan/atau kegiatan wajib dilengkapi dengan kajian lingkungan sebagai persyaratan untuk memperoleh izin lainnya. Kajian lingkungan terdiri dari AMDAL (untuk dampak besar dan penting) dan UKL/UPL (untuk dampak penting). Kajian lingkungan terdiri dari KA-ANDAL, RKL, dan RPL. Bupati akan mengatur lebih lanjut klasifikasi usaha dan tata cara pengajuan kajian lingkungan.
Penilaian AMDAL dilaksanakan oleh komisi penilai yang terdiri dari dinas/instansi terkait, LSM lingkungan hidup, dan unsur perguruan tinggi. Hasil penilaian komisi menjadi bahan bagi Bupati dalam pemberian atau penolakan kajian lingkungan.
Pemohon kajian lingkungan wajib menyampaikan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Instansi dengan melampirkan dokumen rencana usaha, surat persetujuan dari pejabat berwenang, surat pernyataan kesanggupan menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala, serta surat pernyataan bersedia diperiksa oleh petugas. Pemegang kajian lingkungan wajib mentaati ketentuan dalam kajian kelayakan lingkungan dan melaporkan perubahan atau penambahan kapasitas kegiatan.
Permohonan kajian lingkungan dapat ditolak jika persyaratan tidak lengkap. Kajian lingkungan dapat dibatalkan jika terjadi perubahan lokasi, desain, proses, kapasitas bahan baku, atau perubahan lingkungan yang mendasar. Kajian lingkungan kadaluarsa jika usaha atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam 3 tahun sejak dikeluarkannya kajian lingkungan.
Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh instansi dan pejabat yang berwenang. Pemegang kajian lingkungan wajib memberikan kesempatan kepada petugas untuk mengadakan pemeriksaan dan memperlihatkan data yang diperlukan.