Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2025, Tahun 2026 Dan Tahun 2027

Juga dikenal sebagai: PMK 31/2024 · PMK No. 31 Tahun 2024 · PMK Nomor 31 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2024Tanggal Penetapan:16 Mei 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaSasaran Inflasi Tahun 2025, Tahun 2026 Dan Tahun 2027
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 Juni 2024
Tanggal Penetapan16 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan sebagai kerangka regulasi untuk menetapkan sasaran inflasi Indonesia untuk tahun 2025, 2026, dan 2027. Dalam latar belakangnya, disebutkan bahwa saling koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia sangat penting untuk mencapai laju inflasi yang rendah dan stabil yang pada gilirannya mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sasaran inflasi yang ditetapkan adalah sebesar 2,5% untuk ketiga tahun tersebut dengan deviasi 1,0%. Hal ini menunjukkan penekanan pada pentingnya penetapan sasaran inflasi yang jelas sebagai acuan bagi kebijakan moneter yang diambil oleh Bank Indonesia, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)