Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 19 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah ( Pemilukada ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 19/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Desember 2013
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah ( Pemilukada ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Desember 2013
Tempat PenetapanAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2017. Pembentukan dana cadangan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa biaya Pemilukada cukup besar dan tidak dapat dianggarkan hanya dalam satu tahun anggaran. Dasar hukum pembentukan dana cadangan ini adalah Pasal 172 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 116 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dana cadangan akan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara selama 3 (tiga) tahun anggaran, yaitu tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016, masing-masing sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Sumber dana cadangan dapat berasal dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya telah dibatasi. Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan meliputi biaya penyediaan sarana-prasarana dan biaya operasional penyelenggaraan Pemilukada.

Dana cadangan akan disimpan dalam bentuk Deposito Berjangka pada Bank Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah, dan bunganya akan ditambahkan ke dalam Dana Cadangan.

(-)

(-)