Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua

Juga dikenal sebagai: Perdasus Papua Provinsi Papua 3/2008 · Perdasus Papua Provinsi Papua No. 3 Tahun 2008 · Perdasus Papua Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2008Tanggal Penetapan:10 Oktober 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua)
TemaPelaksanaan Hak dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku13 Oktober 2008
Tanggal Penetapan10 Oktober 2008
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Khusus ini mengatur tentang pelaksanaan hak dan kewajiban Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi MRP dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Hak MRP, meliputi:
    • Meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait perlindungan hak-hak orang asli Papua.
    • Meminta peninjauan kembali Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Gubernur yang dinilai bertentangan dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
    • Mengajukan rencana anggaran belanja MRP kepada DPRP.
    • Menetapkan Peraturan Tata Tertib MRP.
  2. Kewajiban MRP, meliputi:
    • Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua.
    • Mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati peraturan perundang-undangan.
    • Membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli Papua.
    • Membina kerukunan kehidupan beragama.
    • Mendorong pemberdayaan perempuan.

Peraturan ini juga mengatur prosedur pelaksanaan hak dan kewajiban MRP, termasuk mekanisme pengajuan permintaan keterangan, peninjauan kembali peraturan, penyusunan anggaran, dan penetapan peraturan tata tertib.

(-)

(-)