Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 13/2024 · Perda Kabupaten Demak No. 13 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2024Tanggal Penetapan:30 Agustus 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku30 Agustus 2024
Tanggal Penetapan30 Agustus 2024
Tempat PenetapanDemak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2024 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 2025-2045. RPJPD ini berfungsi sebagai:

  1. Panduan Strategis: Bagi Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan pembangunan yang luas dan berkelanjutan.
  2. Dasar Kebijakan: Menjaga arah kebijakan pembangunan daerah selama 20 tahun.
  3. Integrasi Perencanaan: Menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan jangka panjang antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Pusat.
  4. Pedoman Penyusunan RPJMD: Menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah 5 tahunan (RPJMD).
  5. Efisiensi Sumber Daya: Mewujudkan penggunaan sumber daya secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Isi RPJPD:

  1. Program Pembangunan Daerah: Dilaksanakan sesuai dengan RPJPD dan mengacu pada RPJPD Provinsi Jawa Tengah dan RPJP Nasional.
  2. Pedoman Penyusunan RPJMD: RPJPD menjadi pedoman penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah, yang kemudian dijabarkan dalam RKPD.
  3. RKPD sebagai Pedoman Anggaran: RKPD digunakan sebagai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  4. Sistematika Dokumen: Dokumen RPJPD terdiri atas pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, visi dan misi, arah kebijakan dan sasaran pokok, serta penutup.
  5. Pengawasan dan Evaluasi: Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan RPJPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)