Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 1/2019 · Perda Kabupaten Mamasa No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2019Tanggal Penetapan:28 Februari 2019
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku28 Februari 2019
Tanggal Penetapan28 Februari 2019
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2019 ini bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Mamasa, mengingat pertumbuhan peredaran minuman beralkohol yang berdampak buruk bagi kesehatan dan moral masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis dan kadar minuman beralkohol yang dibedakan berdasarkan proses pengolahan (pabrikan dan tradisional) dan kadar ethanol (Golongan A, B, C).
  2. Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  3. Penjualan langsung minuman beralkohol hasil pabrikasi hanya diizinkan di hotel, restoran, bar/pub, kafe, dan kawasan tertentu yang ditetapkan oleh Bupati. Penjualan minuman beralkohol tradisional hanya diizinkan di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati.
  4. Pengeceran minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan di toko dan ditempatkan di tempat yang tidak mudah terlihat. Pengeceran minuman beralkohol golongan B dan C hanya boleh dilakukan di Toko Bebas Bea (TBB).
  5. Terdapat hak dan kewajiban bagi pemegang izin penjualan minuman beralkohol, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan usaha dan kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi.
  6. Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, termasuk pembentukan Tim Terpadu untuk penertiban.
  7. Pegawai Negeri Sipil dilarang memasuki tempat yang mengedarkan minuman beralkohol dengan maksud untuk mengkonsumsi, kecuali dalam tugas kedinasan.

1. Bagi setiap orang atau badan yang selama ini mengedarkan atau menjual minuman beralkohol selain yang dimaksud dalam pasal 6, pasal 7 dan Pasal 9 segera menghentikan usahanya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada mereka diberikan peringatan tertulis yang bersifat persuasif untuk menghentikan usahanya secara sukarela. 3. Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan belum menghentikan usahanya secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pemerintah daerah menghentikan secara paksa dan kepadanya dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini maupun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Setiap orang yang mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol di tempat selain yang ditentukan diancam dengan pidana kurungan dan denda. 2. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 6.000.000,-. 3. Pengedar atau penjual dibebani biaya pemusnahan apabila minuman beralkohol yang disita diputuskan untuk dimusnahkan memerlukan biaya pemusnahan.