Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2019 ini bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Mamasa, mengingat pertumbuhan peredaran minuman beralkohol yang berdampak buruk bagi kesehatan dan moral masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Jenis dan kadar minuman beralkohol yang dibedakan berdasarkan proses pengolahan (pabrikan dan tradisional) dan kadar ethanol (Golongan A, B, C).
- Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
- Penjualan langsung minuman beralkohol hasil pabrikasi hanya diizinkan di hotel, restoran, bar/pub, kafe, dan kawasan tertentu yang ditetapkan oleh Bupati. Penjualan minuman beralkohol tradisional hanya diizinkan di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati.
- Pengeceran minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan di toko dan ditempatkan di tempat yang tidak mudah terlihat. Pengeceran minuman beralkohol golongan B dan C hanya boleh dilakukan di Toko Bebas Bea (TBB).
- Terdapat hak dan kewajiban bagi pemegang izin penjualan minuman beralkohol, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan usaha dan kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi.
- Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, termasuk pembentukan Tim Terpadu untuk penertiban.
- Pegawai Negeri Sipil dilarang memasuki tempat yang mengedarkan minuman beralkohol dengan maksud untuk mengkonsumsi, kecuali dalam tugas kedinasan.