di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 14 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Besar 14/2010 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 14 Tahun 2010 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 14 Tahun 2010
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 14 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan tata bangunan yang teratur, rapi, dan aman, serta untuk memberikan kontribusi pada pembangunan Kabupaten Aceh Besar. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan yang fungsional, selaras dengan lingkungan, dan memiliki kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan.
Qanun ini mengatur berbagai aspek terkait IMB, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan, persyaratan perizinan, serta persyaratan teknis bangunan. Fungsi bangunan dikelompokkan menjadi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Klasifikasi bangunan didasarkan pada peruntukan, kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, kepemilikan, lokasi, dan ketinggian.
Setiap orang atau badan yang hendak membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan di wilayah Kabupaten Aceh Besar wajib memperoleh IMB dari Bupati Aceh Besar. Untuk memperoleh IMB, pemohon harus melengkapi persyaratan administratif dan teknis, termasuk bukti kepemilikan tanah, data pemilik bangunan, rencana teknis bangunan, dan analisis dampak lingkungan (AMDAL) jika diperlukan. IMB menjadi prasyarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas umum kabupaten.
Qanun ini juga mengatur persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan, termasuk ketentuan mengenai Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan jarak bebas bangunan. Pembangunan bangunan di atas dan/atau di bawah tanah, air, atau prasarana/sarana umum juga diatur secara khusus, dengan persyaratan tambahan untuk memastikan keselamatan dan keseimbangan lingkungan.