Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1968 tentang Mengesahkan Protokol Tentang Persetujuan Mengenai Persoalan-Persoalan Keuangan Yang Belum Terselesaikan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Republik Rakyat Hongaria

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/1968 · Keppres No. 7 Tahun 1968 · Keppres Nomor 7 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 1968Tanggal Penetapan:16 Januari 1968
Utang, Piutang & Hibah NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan Protokol Tentang Persetujuan Mengenai Persoalan-Persoalan Keuangan Yang Belum Terselesaikan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Republik Rakyat Hongaria
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Januari 1968
Tanggal Penetapan16 Januari 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 1968 ini bertujuan untuk mengesahkan protokol mengenai persoalan keuangan yang belum terselesaikan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Hongaria. Protokol tersebut telah ditandatangani di Budapest pada tanggal 16 September 1967. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Menteri Luar Negeri dan hasil sidang Kabinet Ampera. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)