Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk mendukung keindahan, ketertiban, dan keamanan kota, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame. Tujuannya adalah untuk menciptakan penyelenggaraan reklame yang efektif, efisien, berkelanjutan, tertib, aman, dan berwawasan lingkungan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Perencanaan dan penataan reklame yang memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan, serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten.
- Penetapan titik reklame oleh Bupati dan dapat ditinjau kembali paling lambat 1 (satu) tahun.
- Pengaturan penataan reklame berdasarkan tempat, jenis, sifat, ukuran, konstruksi, dan kawasan/kelas jalan.
- Persyaratan dan larangan dalam penyelenggaraan reklame, termasuk penggunaan bahasa yang baik dan benar, serta tidak melanggar norma kesopanan dan kesusilaan.
- Kewajiban penyelenggara reklame untuk memasang himbauan layanan publik, memelihara konstruksi, membongkar konstruksi setelah izin berakhir, dan menanggung segala kerugian yang timbul.
- Larangan menempatkan reklame pada persil milik pemerintah, pohon pelindung, rambu lalu lintas, lingkungan museum dan tempat ibadah, serta lingkungan kantor pemerintahan.
- Ketentuan mengenai perizinan reklame, yang terdiri dari izin penyelenggaraan reklame permanen dan non permanen.
- Persyaratan permohonan izin reklame, termasuk fotocopy KTP, NPWP, surat kuasa, sketsa lokasi, izin dari PLN, desain reklame, foto lokasi, IMB Pertandaan, rekomendasi dari instansi pengelola, surat keterangan tidak keberatan dari pemilik lahan, dan surat kesanggupan menanggung kerugian.
- Pengawasan penyelenggaraan reklame oleh SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dibidang penyelenggaraan reklame.