di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 5/2010 · Perda Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2010 · Perda Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2010.
Ketentuan Substansial:
Perubahan APBD meliputi:
Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.