Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 5/2010 · Perda Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2010 · Perda Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2010Tanggal Penetapan:21 Oktober 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku21 Oktober 2010
Tanggal Penetapan21 Oktober 2010
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2004 Nomor 50 Seri E – 7) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 5). 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2010.

Ketentuan Substansial:

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD)
    • Dana Perimbangan
    • Lain-lain pendapatan daerah yang sah
  2. Belanja Daerah:
    • Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dll.)
    • Belanja Langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal)
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan (SiLPA tahun sebelumnya)
    • Pengeluaran (penyertaan modal, pemberian pinjaman daerah)

Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)