Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 1/2005 · Perda Kabupaten Temanggung No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2005Tanggal Penetapan:25 Februari 2005
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku25 Februari 2005
Tanggal Penetapan25 Februari 2005
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1994 tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Temanggung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Temanggung dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang membuat Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1994 tidak sesuai lagi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi pemerintah yang diselenggarakan di daerah, khususnya terkait dengan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Peraturan ini mengatur tata tempat pimpinan dan anggota DPRD dalam berbagai acara resmi, termasuk acara pemerintah daerah, rapat-rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, serta pengucapan sumpah/janji anggota DPRD dan pimpinan DPRD hasil pemilihan umum.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang tata upacara dalam acara resmi, baik upacara bendera maupun bukan upacara bendera, serta tata penghormatan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah. Peraturan ini juga mengatur tentang tata pakaian yang dikenakan oleh pimpinan dan anggota DPRD dalam berbagai acara, seperti Rapat Paripurna, kunjungan kerja, dan acara-acara tertentu, serta tata urutan nomor kendaraan dinas Ketua DPRD.

(-)

(-)