di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
Juga dikenal sebagai: PP 60/2020 · PP No. 60 Tahun 2020 · PP Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan ini mengatur pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di bidang ketenagakerjaan yang wajib dimiliki oleh pemerintah daerah. ULD ini bertugas untuk merencanakan, memberikan informasi, menyediakan pendampingan, dan mengoordinasikan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas. Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan sarana prasarana yang memadai untuk mendukung operasional ULD. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan pendanaan ULD.