di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
Juga dikenal sebagai: PMK 05/PMK.07/2011 · PMK No. 05/PMK.07/2011
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE/NOT IN FORCE). Analisis berikut disajikan sebagai uraian historis terhadap ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.07/2011.
Tidak ada tanggal pencabutan atau pernyataan batal yang tercantum di dalam teks Peraturan Menteri Keuangan yang diberikan. Dokumen yang dianalisis adalah teks asli yang diundangkan pada 10 Januari 2011 dan tidak memuat informasi tentang pencabutan di kemudian hari.
Karena Anda menyatakan bahwa peraturan ini INACTIVE, maka pencabutan atau dinyatakan tidak berlaku kemungkinan terjadi melalui salah satu mekanisme berikut (namun tidak tercantum dalam dokumen ini):
Pencabutan atau penggantian oleh Peraturan Menteri Keuangan berikutnya yang mengatur alokasi DBH SDA Pertambangan Minyak dan Gas atau mekanisme alokasi kurang bayar tahun anggaran terkait;
Pelebur/penyederhanaan ketentuan melalui peraturan yang lebih tinggi (mis. Peraturan Pemerintah atau perubahan Undang‑Undang tentang perimbangan keuangan);
Perubahan kebijakan anggaran melalui Undang‑Undang APBN berikutnya yang mengatur alokasi item tersebut secara berbeda.
Tidak ada peraturan pengganti yang disebutkan secara eksplisit dalam teks ini. Untuk memastikan peraturan pengganti atau dokumen yang mencabut, perlu penelusuran Berita Negara, daftar perubahan PMK, atau basis data peraturan perundang‑undangan terbaru (mis. situs Kementerian Keuangan, JDIH Kemenkeu, atau Peraturan.go.id).
Dalam teks Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.07/2011 yang dianalisis tidak tercantum amandemen atau perubahan sebelumnya. Dengan demikian, berdasarkan dokumen ini, tidak ada riwayat perubahan yang dicatat sebelum peraturan menjadi tidak berlaku.
Jika terdapat perubahan/amendemen selanjutnya, perubahan tersebut harus dicari dalam catatan resmi (Berita Negara, perubahan PMK berikutnya, atau dokumen penetapan APBN yang relevan).
Peraturan ini ditetapkan untuk menetapkan alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 yang dianggarkan dalam Undang‑Undang APBN Tahun Anggaran 2011, sehingga provinsi dan kabupaten/kota penerima dapat menerima pembagian yang belum dibayarkan sebelumnya.
Latar belakangnya administratif-anggaran: adanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA pertambangan untuk tahun anggaran 2008 yang belum dibagihasilkan dan harus dicantumkan/dialokasikan dalam APBN 2011 agar dapat disalurkan.
Hak: Provinsi serta kabupaten/kota yang tercantum dalam lampiran berhak menerima alokasi kurang bayar DBH sesuai jumlah yang ditetapkan.
Kewajiban Pemerintah Pusat: Melakukan penyaluran alokasi tersebut sekaligus pada Tahun Anggaran 2011 sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Kewajiban administratif: Pelaksanaan penyaluran harus mengikuti tata cara dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah yang diatur lebih lanjut dalam peraturan terkait (mis. Peraturan Menteri Keuangan lain dan peraturan pelaksana APBN).
Dokumen yang dianalisis tidak menyebutkan alasan pencabutan. Namun, secara umum peraturan bertipe alokasi anggaran tahunan dapat menjadi tidak berlaku karena beberapa alasan historis berikut (penjelasan bersifat umum dan kontekstual):
Penggantian oleh peraturan yang lebih baru yang mengatur mekanisme DBH atau alokasi kurang bayar dengan ketentuan yang diperbarui;
Perubahan kebijakan fiskal/anggaran melalui UU APBN berikutnya yang mengatur atau merealokasi dana tersebut berbeda dari ketentuan PMK ini;
Pengintegrasian aturan anggaran ke dalam peraturan yang lebih umum sehingga PMK khusus untuk tahun tertentu tidak lagi relevan;
Adanya penyelesaian administratif (mis. dana sudah disalurkan atau sengketa diselesaikan) sehingga ketentuan alokasi khusus tidak diperlukan lagi untuk pelaksanaan ke depan.
Jika peraturan digantikan atau dicabut, dampak yang mungkin terjadi antara lain:
Untuk masa lampau (historis), penerima yang telah menerima tetap mempertahankan hak atas dana yang telah disalurkan sesuai ketentuan saat berlaku;
Untuk sisa klaim atau penyaluran belum terlaksana, penyelesaian akan bergantung pada ketentuan transisi yang ditetapkan oleh peraturan pengganti;
Penghapusan atau pengubahan ketentuan dapat mempengaruhi tata cara pertanggungjawaban dan pelaporan oleh pemerintah daerah terkait penggunaan dana tersebut;
Secara kebijakan, pencabutan dapat mencerminkan perubahan prioritas fiskal atau penyempurnaan mekanisme perimbangan keuangan.
Dalam teks PMK Nomor 05/PMK.07/2011 tidak tercantum pasal peralihan khusus yang mengatur langkah teknis apabila peraturan tersebut dicabut di kemudian hari.
Oleh karena tidak ada ketentuan peralihan tersurat di dalam peraturan ini, praktik administrasi yang lazim adalah: peralihan diatur oleh peraturan pengganti atau ketentuan umum tentang peralihan dalam peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. UU atau Peraturan Pemerintah).
Transisi biasanya dilakukan dengan menetapkan ketentuan transisi pada peraturan pengganti, yang dapat mencakup:
Penegasan bahwa alokasi yang telah ditetapkan dan/atau telah disalurkan tetap berlaku;
Instruksi teknis untuk penyelesaian klaim yang belum dibayar;
Penyesuaian mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan baru.
Hak penerima untuk dana yang sudah dialokasikan dan/atau telah disalurkan biasanya tetap berlaku meskipun peraturan yang mengatur alokasi dicabut, kecuali ada ketentuan lain dalam peraturan pengganti yang mengubah status pembayaran tersebut.
Kewajiban pertanggungjawaban penggunaan dana oleh pemerintah daerah tetap berlaku sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan aturan pertanggungjawaban anggaran yang relevan.
Untuk sengketa, klaim, atau penyaluran yang belum selesai saat peraturan menjadi tidak berlaku, penyelesaiannya akan bergantung pada:
Ketentuan peralihan dalam peraturan pengganti;
Aturan umum hukum administrasi dan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. UU Keuangan Negara, UU tentang Perimbangan Keuangan);
Proses administratif internal Kementerian Keuangan (surat edaran, keputusan teknis) dan mekanisme pengadilan atau sengketa tata usaha negara apabila ada perselisihan yang dibawa ke ranah hukum.
Catatan praktis: Untuk kepastian hukum terhadap hak, kewajiban, dan penyelesaian perkara terkait alokasi ini, direkomendasikan menelusuri peraturan pengganti atau pencabutan resmi di Berita Negara dan/atau meminta konfirmasi ke unit hukum/arsip Kementerian Keuangan atau JDIH terkait.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.07/2011 yang dianalisis tidak tercantum sanksi pidana atau administratif spesifik di dalam teksnya. Peraturan ini bersifat penetapan alokasi anggaran dan mengatur besaran serta tata waktu penyaluran, bukan ketentuan sanksi.
Konsekuensi atas pelanggaran terkait pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban umumnya diatur dalam peraturan pelaksana dan peraturan umum mengenai tata kelola APBN/APBD, yang dapat meliputi sanksi administratif, pembekuan, tuntutan perbendaharaan, atau tindakan lainnya sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Jika peraturan yang menetapkan suatu kewajiban dihapus atau digantikan, sanksi yang khusus dirujuk hanya oleh peraturan itu biasanya tidak lagi berlaku secara prospektif. Namun, tindakan pelanggaran yang terjadi ketika peraturan masih berlaku tetap dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi atau berdasarkan ketentuan peralihan pada peraturan pengganti.
Kasus atau prosedur sanksi administratif atau tuntutan perbendaharaan yang sedang berjalan pada saat peraturan dinyatakan tidak berlaku akan diselesaikan menurut ketentuan berikut (urutan prioritas hukum):
Ketentuan substantif yang mengatur pelanggaran pada saat peristiwa terjadi;
Ketentuan peralihan dalam peraturan pengganti (jika ada);
Aturan umum mengenai pertanggungjawaban keuangan negara dan mekanisme penyelesaian sengketa/penagihan yang tercantum dalam peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi.
Rekomendasi praktis: Untuk mengetahui status konkret perkara sanksi yang masih berjalan, perlu akses ke arsip administrasi Kementerian Keuangan, instansi daerah terkait, atau catatan pengadilan tata usaha negara jika perkara dibawa ke ranah peradilan.
Penutup: Seluruh uraian di atas adalah analisis historis dan konseptual berdasarkan isi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.07/2011 yang diundangkan pada 10 Januari 2011 serta pernyataan awal bahwa peraturan tersebut saat ini INACTIVE/TIDAK BERLAKU. Untuk kepastian hukum praktis (tanggal pencabutan, peraturan pengganti, status perkara spesifik), perlu penelusuran dokumen resmi pencabutan/pengganti di Berita Negara, JDIH Kementerian Keuangan, atau konsultasi dengan unit hukum terkait.