Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1959

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 37), Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 8/1959 · UU No. 8 Tahun 1959 · UU Nomor 8 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 1959Tanggal Penetapan:8 April 1959
Militer & PertahananKetenagakerjaanPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 37), Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 1959
Tanggal Penetapan08 April 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang No. 12 Tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-Undang Darurat No. 4 tahun 1950 tentang penerimaan anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 42).

Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1955 tentang perubahan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 1953 menjadi Undang-Undang. Latar belakang ditetapkannya Undang-Undang ini adalah karena Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1955 berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan peraturan tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-Undang. Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini adalah perubahan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 1953, yang mengatur tentang pemberhentian anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dari ketentaraan karena alasan-alasan seperti sakit, hukuman pidana, tabiat yang merugikan, atau kelebihan tenaga.

(-)

(-)