Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat Nomor 065

Juga dikenal sebagai: Permenhub 75/2021 · Permenhub No. 75 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 75 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2021Tanggal Penetapan:24 Agustus 2021
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat Nomor 065
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku30 Agustus 2021
Tanggal Penetapan24 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta mengoptimalkan penggunaan jalan di ruas jalan batas Kota Medan-batas Kabupaten Karo dan ruas jalan batas Kota Pematang Siantar-Parapat. Kebijakan ini menetapkan pembatasan dan pengalihan arus lalu lintas mobil barang. Pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan JBI lebih dari 8.000 kg, mobil dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, tambang, atau bangunan. Pengalihan arus dilakukan untuk mobil barang dari Medan ke Parapat dan sebaliknya, kecuali untuk mobil barang pengangkut bahan bakar. Pemerintah daerah harus menyediakan fasilitas parkir selama pembatasan berlaku. Pengawasan dan evaluasi dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

(-)

  • Pelanggaran ketentuan dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.