Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 8/2012 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2012Tanggal Penetapan:20 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku20 Januari 2012
Tanggal Penetapan20 Januari 2012
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2002 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang menjadi sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Retribusi ini digolongkan sebagai jenis retribusi jasa umum.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Struktur tarif meliputi biaya administrasi, biaya pengujian kendaraan bermotor, biaya kartu uji, biaya tanda uji, dan biaya pengecatan serta pembuatan plat samping. Masa retribusi adalah 6 (enam) bulan.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi kepada wajib retribusi tertentu, seperti pengangkutan, korban bencana alam, evakuasi, dan pelayanan sosial lainnya.

Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

Hak untuk melakukan penagihan retribusi dinyatakan kedaluwarsa setelah melampaui 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang lain, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.