Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 9/2022 · Perda Kabupaten Pemalang No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2022Tanggal Penetapan:23 Desember 2022
Badan Usaha Milik DaerahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku23 Desember 2022
Tanggal Penetapan23 Desember 2022
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan potensi ekonomi, sumber daya manusia, dan sumber daya alam desa, serta untuk mengoptimalkan pengelolaan BUM Desa melalui pengelolaan usaha, pemanfaatan aset, pengembangan investasi, penyediaan jasa pelayanan, dan jenis usaha lainnya. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap pendirian BUM Desa dan mewujudkan pengelolaan yang profesional, inovatif, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pendirian BUM Desa oleh satu desa atau BUM Desa bersama oleh dua desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Antar Desa (MAD).
  2. Anggaran Dasar BUM Desa yang memuat nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, modal, jenis usaha, organisasi, serta hak dan kewajiban pengurus.
  3. Organisasi BUM Desa yang terdiri dari Musdes/MAD, penasihat (Kepala Desa), pelaksana operasional (Direktur), dan pengawas.
  4. Rencana program kerja yang disusun oleh pelaksana operasional dan disetujui oleh Musdes/MAD.
  5. Kepemilikan modal BUM Desa yang berasal dari penyertaan modal desa, masyarakat desa, dan laba usaha.
  6. Pengelolaan aset BUM Desa yang bersumber dari penyertaan modal, bantuan, hasil usaha, pinjaman, dan sumber lain yang sah.
  7. Unit usaha BUM Desa yang dapat dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan profesionalitas.
  9. Kerja sama dengan pihak lain yang saling menguntungkan dan melindungi kepentingan desa.
  10. Pertanggungjawaban pelaksana operasional melalui laporan berkala kepada penasihat, pengawas, dan Musdes/MAD.
  11. Pembagian hasil usaha BUM Desa yang diserahkan kepada desa sebagai pendapatan desa.
  12. Penanganan kerugian BUM Desa melalui pemeriksaan/audit dan pertanggungjawaban pengurus.
  13. Penghentian kegiatan usaha BUM Desa karena kerugian, pencemaran lingkungan, pailit, atau sebab lain yang sah.

1. BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Periodisasi jabatan pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

(-)