Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 15/2022 · Perda Kabupaten Blora No. 15 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanBlora

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak masyarakat, dan upaya perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup perlu dilakukan secara konsisten oleh semua pihak.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk:

  1. Perencanaan: Inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Daerah.
  2. Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Harus berdasarkan RPPLH Daerah atau Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup.
  3. Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup: Melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, dengan instrumen seperti KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, persetujuan lingkungan, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup.
  4. Pemeliharaan Lingkungan Hidup: Melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
  5. Pengelolaan B3 dan Limbah B3: Mengatur pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbahnya, termasuk ketentuan mengenai dumping.
  6. Sistem Informasi Lingkungan Hidup: Pengembangan sistem informasi lingkungan hidup yang terpadu dan terkoordinasi.
  7. Hak, Kewajiban, dan Larangan: Menetapkan hak dan kewajiban masyarakat serta larangan terkait perbuatan yang dapat mencemari atau merusak lingkungan hidup.
  8. Peran Masyarakat: Memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam PPLH.
  9. Penyelesaian Sengketa Lingkungan: Melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
  10. Pembiayaan: Bersumber dari APBD, APBN, APBDes, dan sumber lain yang sah.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi wilayah Kabupaten Blora dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

(-)

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan Pemerintah Daerah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.