Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Angkutan dan Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 4/2008 · Perda Kabupaten Sukamara No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2008Tanggal Penetapan:27 Maret 2008
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Angkutan dan Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku27 Maret 2008
Tanggal Penetapan27 Maret 2008
Tempat PenetapanSukamara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Angkutan dan Izin Trayek di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kelangsungan pengusaha angkutan, mewujudkan ketertiban, kelancaran angkutan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Jenis usaha angkutan yang meliputi angkutan orang dalam trayek tetap dan tidak tetap (taksi, sewa, wisata), serta angkutan barang.
  2. Persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha Angkutan, termasuk NPWPD, akta pendirian perusahaan/koperasi, surat keterangan domisili, izin gangguan (HO), dan pernyataan kesanggupan memiliki kendaraan dan fasilitas penyimpanan.
  3. Prosedur permohonan dan penerbitan Izin Usaha Angkutan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  4. Kewajiban pengusaha angkutan umum setelah memperoleh izin, seperti memiliki kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis, memiliki tempat penyimpanan kendaraan, melaporkan perubahan perusahaan, dan melaporkan kegiatan usaha tahunan.
  5. Kondisi pencabutan Izin Usaha Angkutan, termasuk pelanggaran ketentuan, tidak melaksanakan kegiatan usaha, atau melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara.
  6. Persyaratan untuk memperoleh Izin Trayek, termasuk memiliki Surat Izin Usaha Angkutan, kendaraan yang layak jalan, fasilitas penyimpanan, dan kerjasama perawatan kendaraan.
  7. Kewajiban perusahaan angkutan yang telah memperoleh izin trayek, seperti mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis, memastikan awak kendaraan memenuhi persyaratan, melaporkan perubahan perusahaan, dan melayani trayek sesuai ketentuan.
  8. Pengenaan retribusi atas Izin Usaha Angkutan dan Izin Trayek, termasuk struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan jenis angkutan dan kapasitas.

1. Izin Usaha Angkutan dan Izin Trayek Angkutan yang telah diterbitkan tetap berlaku selambat lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah harus menyesuaikan Izin Usaha Angkutan dan Izin Trayek sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan pasal 6, 11 dan pasal 16 diancam dengan pidana kurungan selama lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi – tingginya Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah). 2. Tindak pidana dimaksud pada ayat (1) adalah tindakan pelanggaran.