Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Angkutan dan Izin Trayek di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kelangsungan pengusaha angkutan, mewujudkan ketertiban, kelancaran angkutan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Jenis usaha angkutan yang meliputi angkutan orang dalam trayek tetap dan tidak tetap (taksi, sewa, wisata), serta angkutan barang.
- Persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha Angkutan, termasuk NPWPD, akta pendirian perusahaan/koperasi, surat keterangan domisili, izin gangguan (HO), dan pernyataan kesanggupan memiliki kendaraan dan fasilitas penyimpanan.
- Prosedur permohonan dan penerbitan Izin Usaha Angkutan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
- Kewajiban pengusaha angkutan umum setelah memperoleh izin, seperti memiliki kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis, memiliki tempat penyimpanan kendaraan, melaporkan perubahan perusahaan, dan melaporkan kegiatan usaha tahunan.
- Kondisi pencabutan Izin Usaha Angkutan, termasuk pelanggaran ketentuan, tidak melaksanakan kegiatan usaha, atau melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara.
- Persyaratan untuk memperoleh Izin Trayek, termasuk memiliki Surat Izin Usaha Angkutan, kendaraan yang layak jalan, fasilitas penyimpanan, dan kerjasama perawatan kendaraan.
- Kewajiban perusahaan angkutan yang telah memperoleh izin trayek, seperti mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis, memastikan awak kendaraan memenuhi persyaratan, melaporkan perubahan perusahaan, dan melayani trayek sesuai ketentuan.
- Pengenaan retribusi atas Izin Usaha Angkutan dan Izin Trayek, termasuk struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan jenis angkutan dan kapasitas.