di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 5/2013 · Perda Kabupaten Jombang No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk investasi pembangunan jaringan air minum sebagai dana dari usaha bersama yang dialokasikan dari APBD, dengan tetap memperhatikan prinsip ekonomi perusahaan dan tingkat sosial ekonomi masyarakat.
Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada PDAM Kabupaten Jombang ditetapkan sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Dana penyertaan modal ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013, dengan rincian pencairan sebesar Rp.3.275.000.000,00 pada bulan Mei 2013 dan Rp.1.725.000.000,00 pada bulan Oktober 2013.