Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 5/2013 · Perda Kabupaten Jombang No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 April 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 April 2013
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Tahun 1990 Nomor 8/C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk investasi pembangunan jaringan air minum sebagai dana dari usaha bersama yang dialokasikan dari APBD, dengan tetap memperhatikan prinsip ekonomi perusahaan dan tingkat sosial ekonomi masyarakat.

Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada PDAM Kabupaten Jombang ditetapkan sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Dana penyertaan modal ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013, dengan rincian pencairan sebesar Rp.3.275.000.000,00 pada bulan Mei 2013 dan Rp.1.725.000.000,00 pada bulan Oktober 2013.

(-)

(-)