Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 3/2004 · Perda Kabupaten Magelang No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2004Tanggal Penetapan:15 Maret 2004
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku07 April 2004
Tanggal Penetapan15 Maret 2004
Tempat PenetapanMungkid

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ditetapkan dengan tujuan untuk pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian usaha perdagangan, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Latar belakangnya adalah pengalihan kewenangan pemberian SIUP kepada Pemerintah Kabupaten berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban SIUP: Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan diwajibkan memiliki SIUP, yang diklasifikasikan menjadi SIUP Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan modal disetor dan kekayaan bersih (netto).
  2. Pengecualian: Beberapa perusahaan dikecualikan dari kewajiban memiliki SIUP, seperti cabang/perwakilan perusahaan yang menggunakan SIUP pusat, perusahaan kecil perorangan yang dikelola sendiri, dan pedagang keliling.
  3. Masa Berlaku dan Pendaftaran Ulang: SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun.
  4. Prosedur Permohonan: Permohonan SIUP diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  5. Pelaporan: Perusahaan pemegang SIUP wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  6. Pembukaan Cabang/Perwakilan: Perusahaan yang membuka cabang/perwakilan wajib melapor kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  7. Perubahan SIUP: Perusahaan wajib mengajukan perubahan SIUP jika terjadi perubahan data perusahaan, terutama terkait modal dan kekayaan bersih.
  8. Retribusi: Pengaturan mengenai retribusi izin usaha perdagangan, termasuk nama, objek, subjek, golongan, prinsip penetapan tarif, besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa dan saat terutang, tata cara pemungutan, dan tata cara pembayaran.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, SIUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih berlaku dengan kewajiban untuk mendaftar ulang kembali selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah ditetapkan.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.