Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Juga dikenal sebagai: UU 27/2004 · UU No. 27 Tahun 2004 · UU Nomor 27 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2004Tanggal Penetapan:6 Oktober 2004
Hukum Administrasi NegaraHak Asasi ManusiaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKomisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Oktober 2004
Tanggal Penetapan06 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menelusuri kembali pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, dengan tujuan mengungkapkan kebenaran, menegakkan keadilan, dan membentuk budaya menghargai hak asasi manusia. Hal ini dilakukan demi kepentingan korban dan/atau keluarga korban untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi, serta mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional.

Ketentuan Substansial: Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk sebagai lembaga independen dengan fungsi untuk mengungkapkan kebenaran dan melaksanakan rekonsiliasi. Komisi ini memiliki tugas menerima pengaduan, melakukan penyelidikan, memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait amnesti, serta menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR. Komisi juga berwenang melaksanakan penyelidikan, meminta keterangan, mendapatkan dokumen resmi, dan memutuskan pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pelaporan dan persyaratan khusus bagi pelaku dan korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

(-)

(-)