Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Panjang 5/2019 · Perda Kota Padang Panjang No. 5 Tahun 2019 · Perda Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2019Tanggal Penetapan:17 Juni 2019
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LokasiPemerintah Kota Padang Panjang
Tanggal Berlaku13 Juni 2019
Tanggal Penetapan17 Juni 2019
Tempat PenetapanPadang Panjang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan sistem kearsipan yang komprehensif dan terpadu, mendukung penyelenggaraan negara yang baik, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kebijakan ini mengatur berbagai aspek kearsipan, termasuk:

  1. Penetapan kebijakan kearsipan daerah yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, meliputi pedoman penyelenggaraan arsip dinamis dan statis, kearsipan berbasis teknologi informasi, sumber daya manusia kearsipan, kerjasama dengan lembaga kearsipan lain, penggunaan sarana dan prasarana kearsipan, serta pembinaan kearsipan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  2. Pembinaan kearsipan yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), meliputi koordinasi, penyusunan pedoman, bimbingan, supervisi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta perencanaan, pemantauan, dan evaluasi.
  3. Pengelolaan arsip dinamis (oleh pencipta arsip) dan arsip statis (oleh LKD), termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai pedoman penyusutan arsip.
  4. Perlindungan dan penyelamatan arsip oleh LKD.
  5. Perizinan penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di LKD.
  6. Kelembagaan penyelenggara kearsipan, termasuk sumber daya manusia aparatur kearsipan (arsiparis dan pengelola teknis), sarana dan prasarana, serta organisasi profesi arsiparis.
  7. Kerjasama antar daerah dalam bidang kearsipan.
  8. Pengawasan dan evaluasi kearsipan oleh Inspektorat dan LKD.
  9. Peran serta masyarakat dalam kearsipan.
  10. Pembiayaan penyelenggaraan kearsipan dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pejabat atau pelaksana yang melanggar ketentuan pengelolaan arsip dinamis (Pasal 11 ayat 5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, atau penundaan kenaikan pangkat. 2. Pejabat atau pelaksana yang melanggar ketentuan pemusnahan arsip (Pasal 22 ayat 2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, atau penundaan kenaikan pangkat. 3. Pejabat atau pelaksana yang melanggar ketentuan program arsip vital (Pasal 25 ayat 1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, atau penundaan kenaikan pangkat.