di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 25/2019 · Permenhan No. 25 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2019 bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pengadaan PNS yang profesional, jujur, dan berintegritas, serta menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2008 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan terbaru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara berbagai unit organisasi di Kemhan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam proses pengadaan PNS. Proses pengadaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengangkatan PNS. Perencanaan mencakup penetapan kebutuhan PNS, pembentukan kepanitiaan, penjadwalan seleksi, serta penyediaan sarana dan prasarana. Pelaksanaan meliputi pengumuman lowongan, pelamaran, dan pelaksanaan seleksi yang terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Pengangkatan meliputi pemberkasan, pengangkatan calon PNS, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS tetap.