Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 294 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 294 Tahun 1960 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Teng Tjoei King, Cs. (6 Orang)

Juga dikenal sebagai: Keppres 294/1960 · Keppres No. 294 Tahun 1960 · Keppres Nomor 294 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 November 1960
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPewarganegaraan (Naturalisasi) Teng Tjoei King, Cs. (6 Orang)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 November 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 294 Tahun 1960 ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan naturalisasi enam orang, yaitu Teng Tjoei King, Thio Tjiang Gwan, Lim Kie Lie, Lim Sin Tjuij, Suster Elisabeth Haberhausen, dan Suster Pauline Hocke, menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan tersebut layak dikabulkan. Keputusan ini menetapkan bahwa kewarganegaraan akan diperoleh setelah para pemohon bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negara sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 ayat (5) Undang-undang No. 62 tahun 1958. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal keputusan ini, maka keputusan ini akan menjadi batal.

(-)

(-)