Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 294 Tahun 1960 ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan naturalisasi enam orang, yaitu Teng Tjoei King, Thio Tjiang Gwan, Lim Kie Lie, Lim Sin Tjuij, Suster Elisabeth Haberhausen, dan Suster Pauline Hocke, menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan tersebut layak dikabulkan. Keputusan ini menetapkan bahwa kewarganegaraan akan diperoleh setelah para pemohon bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negara sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 ayat (5) Undang-undang No. 62 tahun 1958. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal keputusan ini, maka keputusan ini akan menjadi batal.