Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 8 Tahun 2022 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KOTA SORONG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 8/2022 · Perda Kota Sorong No. 8 Tahun 2022 · Perda Kota Sorong Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2023Tanggal Penetapan:30 Desember 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KOTA SORONG
LokasiPemerintah Kota Sorong
Tanggal Berlaku30 Desember 2023
Tanggal Penetapan30 Desember 2023
Tempat PenetapanSorong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Sorong.

Peraturan Daerah Kota Sorong ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Sorong. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang mendukung Kepala Daerah dan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Asisten.

Susunan organisasi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terdiri dari:

  1. Sekretariat, yang terdiri dari Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, serta Sub Bagian Kepegawaian dan Umum.
  2. Bidang Cipta Karya, yang terdiri dari Seksi Perencanaan Teknis Cipta Karya, Seksi Pengawasan dan Pengujian Konstruksi, dan Seksi Pengembangan Pembangunan.
  3. Bidang Tata Ruang, yang terdiri dari Seksi Tata Ruang Perkotaan dan Tata Ruang Bangunan, Seksi Pengembangan Wilayah, dan Seksi Perizinan Bangunan.
  4. UPTD.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja Dinas, hubungan kerja antar perangkat daerah, kepegawaian, dan pembiayaan.

1. Peraturan Walikota ini dapat ditinjau kembali sejak diundangkannya Peraturan Walikota ini.

(-)