di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 8 Tahun 2022 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KOTA SORONG
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 8/2022 · Perda Kota Sorong No. 8 Tahun 2022 · Perda Kota Sorong Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Sorong ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Sorong. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang mendukung Kepala Daerah dan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Asisten.
Susunan organisasi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terdiri dari:
Peraturan ini juga mengatur tata kerja Dinas, hubungan kerja antar perangkat daerah, kepegawaian, dan pembiayaan.