Peraturan Daerah ini mengatur sistem penanggulangan bencana di Kabupaten Purworejo secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi. Latar belakangnya adalah kondisi geografis, geologis, demografis, dan klimatologis Kabupaten Purworejo yang rawan bencana, serta amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Ketentuan Substansial:
- Tanggung Jawab dan Wewenang: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam sistem penanggulangan bencana, dilaksanakan oleh BPBD dengan melibatkan SKPD terkait, TNI, POLRI, SAR, PMI, masyarakat, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional.
- Kelembagaan: BPBD adalah lembaga penanggulangan bencana di daerah.
- Data dan Informasi Kebencanaan: Pengelolaan data dan informasi kebencanaan meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, diseminasi, dan pelaporan data dan informasi bencana oleh Sekretariat BPBD.
- Sistem Penanggulangan Bencana: Sistem penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan aspek sosial ekonomi, budaya masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan dan efektivitas, serta lingkup luas wilayah. Terdiri dari tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.
- Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana: Dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah, bersumber dari APBN, APBD, lembaga usaha, lembaga internasional, dan masyarakat.
- Kerja Sama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama antar daerah, dengan instansi pemerintah, BUMN/BUMD, swasta, dan lembaga kemasyarakatan serta pihak lainnya.
- Hak dan Kewajiban Masyarakat: Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan sosial, rasa aman, pendidikan, pelatihan, informasi, serta berperan serta dalam penanggulangan bencana. Setiap orang berkewajiban menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memberikan informasi yang benar, dan melakukan kegiatan penanggulangan bencana.
- Peran Lembaga Sosial Kemasyarakatan, Dunia Usaha, dan Lembaga Internasional: Lembaga kemasyarakatan menyediakan sarana dan pelayanan, lembaga usaha menyesuaikan dengan kebijakan sistem penanggulangan bencana, dan lembaga internasional mendukung penguatan upaya penanggulangan bencana.
- Pengawasan dan Pertanggungjawaban: Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana. Pertanggungjawaban atas penggunaan dana dan barang bantuan meliputi tahap pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.
- Pemantauan dan Evaluasi: Pemantauan sistem penanggulangan bencana dilakukan oleh BPBD, dan evaluasi dilakukan oleh Unsur Pengarah BPBD.
- Penyelesaian Sengketa: Penyelesaian sengketa diupayakan berdasarkan asas musyawarah mufakat, atau melalui upaya di luar pengadilan atau melalui pengadilan.