Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 7/2019 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2019Tanggal Penetapan:17 Oktober 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku17 Oktober 2019
Tanggal Penetapan17 Oktober 2019
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2018 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 dan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas anggaran yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan menjadi Rp 893.293.255.543,00 yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami perubahan menjadi Rp 935.328.941.561,00 yang dialokasikan untuk Belanja Tidak Langsung (termasuk belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan Belanja Langsung (termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal).
  3. Pembiayaan Daerah: Terdapat surplus/defisit setelah perubahan sebesar Rp (42.035.686.018),00 yang ditutupi melalui penerimaan pembiayaan dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Peraturan ini juga merinci perubahan pada setiap komponen pendapatan dan belanja daerah, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus.

Bupati Wakatobi menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional.

(-)

(-)