di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara
Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 9/2018 · Peraturan BSSN No. 9 Tahun 2018 · Peraturan BSSN Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi di STSN. Statuta ini menjadi acuan untuk perencanaan, pengembangan program, dan penyelenggaraan fungsional STSN.
STSN, sebagai perguruan tinggi kedinasan di bawah Badan Siber dan Sandi Negara, menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang keamanan siber dan persandian. Kegiatan pendidikan meliputi bidang akademik dan pengasuhan, yang dilaksanakan secara seimbang dan berkesinambungan. Program studi dibentuk berdasarkan kebutuhan dan dapat ditinjau kembali sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penyelenggaraan pendidikan bidang akademik menerapkan sistem paket menggunakan satuan kredit semester, meliputi kuliah, praktikum, seminar, praktik kerja lapangan, dan Tugas Akhir. Penilaian akademik dilakukan melalui ujian, tugas, pengamatan, dan/atau Tugas Akhir. Bahasa pengantar adalah Bahasa Indonesia, namun bahasa asing dapat digunakan.
Kurikulum disusun dan dikembangkan sesuai standar nasional pendidikan tinggi dengan melibatkan pemangku kepentingan dan dievaluasi secara berkala. Kalender pendidikan memuat jadwal kegiatan pendidikan untuk satu tahun akademik yang dibagi dalam dua semester. Administrasi akademik diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester. Kegiatan pendidikan di bidang pengasuhan dilaksanakan untuk membentuk sikap, kepribadian, dan perilaku mahasiswa yang mengarah pada terbentuknya profil lulusan STSN.
STSN memiliki visi menjadi perguruan tinggi berkualitas yang menghasilkan aparatur di bidang keamanan siber dan persandian bereputasi internasional. Misinya adalah menyelenggarakan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berkualitas tinggi, serta menyiapkan aparatur bermental kepribadian tangguh, bermoral tinggi, dan berkompetensi di bidang keamanan siber dan persandian. Tujuannya adalah membentuk sumber daya manusia yang sesuai dengan nilai Etos Sandi, memberdayakan sivitas akademika, dan menyiapkan sumber daya manusia yang mampu mengembangkan diri sesuai tuntutan dinas dan kebutuhan pemangku kepentingan.
Organisasi STSN terdiri atas Ketua dan Pembantu Ketua, Senat, Jurusan, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Laboratorium, Unit Perpustakaan, Kelompok Dosen, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Bagian Administrasi Umum, dan Kelompok tenaga fungsional. Senat bertugas menetapkan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik, serta melakukan pengawasan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan. Dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap. Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Ketua STSN. Alumni STSN dapat membentuk organisasi alumni.