di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Transparansi dan Partisipasi Pembangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 15/2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah tuntutan masyarakat akan pemerintahan yang transparan dan partisipatif, sejalan dengan perubahan paradigma pemerintahan. Tujuannya adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih, terbuka, aspiratif, partisipatif, akomodatif, kolaboratif, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan peran dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban masyarakat serta penyelenggara pemerintahan daerah terkait informasi publik. Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang kebijakan publik, berpartisipasi dalam perumusan kebijakan, dan menyampaikan informasi. Penyelenggara pemerintahan daerah wajib menyediakan informasi publik yang lengkap dan akurat, kecuali informasi yang dikecualikan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah, penyusunan APBD, dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, diatur pula mengenai prosedur yang wajib diinformasikan kepada masyarakat, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun DPRD, serta proses pengambilan kebijakan yang melibatkan unsur masyarakat. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengajuan keberatan, pengaduan, dan penyelesaian sengketa informasi publik, serta pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan transparansi dan partisipasi pembangunan.