Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Transparansi dan Partisipasi Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 15/2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2013Tanggal Penetapan:23 November 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTransparansi dan Partisipasi Pembangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku23 November 2013
Tanggal Penetapan23 November 2013
Tempat PenetapanBanjarnegara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah tuntutan masyarakat akan pemerintahan yang transparan dan partisipatif, sejalan dengan perubahan paradigma pemerintahan. Tujuannya adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih, terbuka, aspiratif, partisipatif, akomodatif, kolaboratif, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan peran dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban masyarakat serta penyelenggara pemerintahan daerah terkait informasi publik. Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang kebijakan publik, berpartisipasi dalam perumusan kebijakan, dan menyampaikan informasi. Penyelenggara pemerintahan daerah wajib menyediakan informasi publik yang lengkap dan akurat, kecuali informasi yang dikecualikan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah, penyusunan APBD, dan penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain itu, diatur pula mengenai prosedur yang wajib diinformasikan kepada masyarakat, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun DPRD, serta proses pengambilan kebijakan yang melibatkan unsur masyarakat. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengajuan keberatan, pengaduan, dan penyelesaian sengketa informasi publik, serta pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan transparansi dan partisipasi pembangunan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan/atau Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. 2. Penggunaan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 3. Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 4. Tindakan menghancurkan dokumen informasi publik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 5. Akses ilegal terhadap informasi yang dikecualikan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). 6. Pembuatan informasi publik yang tidak benar dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).